Tugas IBD 6 MANUSIA DAN KEADILAN

Admin 9:14 AM


A. Pengertian Keadilan

            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang.
            Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain. Hal ini disebabkan oleh karena orang lain pun mempunyai hak hidup seperti kita. Jika kita pun mengakui hak hidup orang lain, kita wajib memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mempertahankan hak hidupmereka sendiri.jadi, keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak, dan menjalankan kewajiban.
            Dalam bukunya M. Munandar sulaiman, menyatakan pengertian keadilan menurut beberapa teori antara lain :
·        Menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartiakan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terhadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
·        Menurut Plato merupakan proyeksi pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaanya dikendalikan oleh akal .
·        Menurut Socrates merupakan proyeksi pada pemerintah karena pemerintah adaklah pimpinan pokok yang menetukan dinamika masyarakat .
·        Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilainilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
            Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.



B. Keadilan Sosial

            Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut ” keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa pars pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata. Langkah-langkah menuju kemakmuran yang merata diuraikan secara terperinci.
            Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1)    Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2)   Sikap adil terhadap sesama, menjaaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3)   Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4)   Sikap suka bekerja keras.
5)   Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
            Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan, yaitu : 1) pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan. (2) pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan. (3) pemerataan pembagian pendapataan (4) pemerataan kesempatan kerja. (5) pemerataan kesempatan berusaha (6) pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita. (7) pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air. (8) pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

C. Berbagai Macam Keadilan

1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang rnembuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang mcnjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menycbutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya.
2. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sarna (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan larnanya bekerja.
3. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan urnurn. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

D. Kejujuran

            Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlempir malalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat. Seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai diri sendiri. Apabila niat telah terlahir dalam kata-kata, padahal tidak ditepati, maka kebohongannya disaksikan orang lain. Sikap jujur perlu dipelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan mununtut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberaniaan dan ketentraman hati, serta menyucikan lagi pula membuat luhumya budi pekerti. Seseorang mustahil dapat memeluk agama dengan sernpuma, apabila lidahnya tidak suci. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat merugikanmu, serta jangan pula bcrdusta, walaupun dustamu dapat menguntungkanmu. Barangsiapa berkata jujur serta bcrtindak scsuai dcngan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar.
        Orang bodoh yang jujur adalah lebih baik daripada orang pandai yang lancung. Barangsiapa tidak dapat dipercaya tutur katanya. atau tidak menepati janji dan kesanggupannya, termasuk golongan orang munafik sehingga tidak menerima belas kasihan Tuhan.
Nilai Kejujuran atau Amanah adalah salah satu dari lima nilai Moral Islam. Setiap manusia setidaknya terikat satu perjanjian dengan Penciptanya untuk tidak menyembah Iblis (QS Yaasiin 36:60). Namun manusia dapat membuat perjanjian tambahan yaitu berjuang di jalan Allah (QS At-Taubah 9:111). Perjanjian tersebut wajib dipenuhi.

E. Kecurangan

            Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
            Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha? Sudah tentu keuntungan itu diperoleh dengan tidak wajar. Yang dimaksud dengan keuntungan di sini adalah keuntungan, yang berupa materi. Mereka yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau keenakan, meskipun orang lain menderita karenanya.
            Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah. tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal semacam itu dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
            Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitar. Ada empat aspek yaitu ekonomi, aspek budaya, aspek peradaban, dan aspek teknik. Apabila ke empat aspek tersebut di laksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah di gerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.

F. Perhitungan (HISAB) dan Pembalasan

        Pengertian hisab disini adalah, peristiwa Allah menampakkan kepada manusia amalan mereka di dunia dan menetapkannya. Atau Allah mengingatkan dan memberitahukan kepada manusia tentang amalan kebaikan dan keburukan yang telah mereka lakukan.
            Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, Allah akan menghisab seluruh makhluk dan berkhalwat kepada seorang mukmin, lalu menetapkan dosa-dosanya. Syaikh Shalih Ali Syaikh mengomentari pandangan ini dengan menyatakan, bahwa inilah makna al muhasabah (proses hisab). Demikian juga Syaikh Ibnu Utsaimin menyatakan, muhasabah adalah proses manusia melihat amalan mereka pada hari Kiamat.
            Hisab Menurut Istilah Aqidah Memiliki Dua Pengertian :
Pertama : Al ‘Aradh (pemaparan). Juga demiliki mempunyai dua pengertian juga.
  1. Pengertian umum, yaitu seluruh makhluk ditampakkan di hadapan Allah dalam keadaan menampakkan lembaran amalan mereka. Ini mencakup orang yang dimunaqasyah hisabnya dan yang tidak dihisab.
  2. Pemaparan amalan maksiat kaum Mukminin kepada mereka, penetapannya, merahasiakan (tidak dibuka dihadapan orang lain) dan pengampunan Allah atasnya. Hisab demikian ini dinamakan hisab yang ringan (hisab yasir) .
Kedua : Munaqasyah, dan inilah yang dinamakan hisab (perhitungan) antara kebaikan dan keburukan . Untuk itulah Syaikhul Islam menyatakan, hisab, dapat dimaksudkan sebagai perhitungan antara amal kebajikan dan amal keburukan, dan di dalamnya terkandung pengertian munaqasyah. Juga dimaksukan dengan pengertian pemaparan dan pemberitahuan amalan terhadap pelakunya.

Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam menyatakan di dalam sabdanya:
مَنْ حُوسِبَ عُذِّبَ قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ أَوَلَيْسَ يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى فَسَوْفَ يُحَاسَبُ حِسَابًا يَسِيرًا قَالَتْ فَقَالَ إِنَّمَا ذَلِكِ الْعَرْضُ وَلَكِنْ مَنْ نُوقِشَ الْحِسَابَ يَهْلِكْ
“Barangsiapa yang dihisab, maka ia tersiksa”. Aisyah bertanya,”Bukankah Allah telah berfirman ‘maka ia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah”.  Maka Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam menjawab: “Hal itu adalah al ‘aradh. Namun barangsiapa yang dimunaqasyah hisabnya, maka ia akan binasa”. [Muttafaqun ‘alaihi]
Hisab pasti ada
Kepastian adanya hisab ini telah dijelaskan di dalam al Qur`an dan Sunnah. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
"Adapun orang yang diberikan kitabnya dari sebelah kanannya, maka ia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah", [al Insyiqaq / 84 : 7-8].
"Adapun orang yang diberikan kitabnya dari belakang, maka dia akan berteriak: “Celakalah aku”. Dan dia akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)". [al Insyiqaq / 84:10-12]
"Sesungguhnya kepada Kami-lah kembali mereka, kemudian sesungguhnya kewajiban Kami-lah menghisab mereka". [al Ghasyiyah / 88 : 25-26]
"Pada hari ini, tiap-tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang diusahakannya. Tidak ada yang dirugikan pada hari ini. Sesungguhnya Allah amat cepat hisabnya". [al Mu’min / 40 : 17]
Sedangkan dalil dari Sunnah Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam, di antaranya hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Aisyah, dari Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam, beliau berkata:
لَيْسَ أَحَدٌ يُحَاسَبُ إِلَّا هَلَكَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَيْسَ اللَّهُ يَقُولُ حِسَابًا يَسِيرًا قَالَ ذَاكِ الْعَرْضُ وَلَكِنْ مَنْ نُوقِشَ الْحِسَابَ هَلَكَ
“Tidak ada seorangpun yang dihisab kecuali binasa,” Aku (Aisyah) bertanya,”Wahai Rasulullah, bukankah Allah berfirman ‘pemeriksaan yang mudah’?” Beliau menjawab,”Itu adalah al aradh, namun barangsiapa yang diperiksa hisabnya, maka binasa”.
Imam Ibnu Abil Izz (wafat tahun 792 H) menjelaskan, makna hadits ini adalah, seandainya Allah memeriksa dengan menghitung amal kebajikan dan keburukan dalam hisab hambaNya, tentulah akan mengadzab mereka dalam keadaan tidak menzhalimi mereka sedikitpun, namun Allah memaafkan dan mengampuninya.
Demikian juga umat Islam, sepakat atas hal ini. Sehingga apabila seseorang mengingkari hisab, maka ia telah berbuat kufur, dan pelakunya sama dengan pengingkar hari kebangkitan.

G. Pemulihan Nama Baik

            Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
            Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
            Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
a) manusia menurut sifat dasamya adalah mahluk moral
b) ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
            Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya: bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak.
Ahlak berasal dati bahasa Arab akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan dati akar kata ahlaq yang berarti penciptaan. Oleh karena itu, tingkah laku dan perbuatan manusia harus disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. Untuk itu, orang harus bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak yang baik.
Ada tiga macam godaaan yaitu derajat/pangkat, harta dan wanita. Bila orang tidak dapat menguasai hawa nafsunya, maka ia akan terjerurnus ke jurang kenistaan karena untuk memiliki derajat/pangkat, harta dan wanita itu dengan mempergunakan jalan yang tidak wajar. Jalan itu antara lain, fitnah, membohong, suap, mencuri, merampok, dan menempuh semua jalan yang diharamkan.
Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf.
Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.

H. Pembalasan

        Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Sebagai contoh, A memberikan makanan kepada B. Di lain kesempatan B memberikan minuman kepada A. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan serupa, dan ini merupakan pembalasan.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan dan pembalasan yang diberikan pun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia.
Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
It's possible to trade profitably on the Forex, the nearly $2 trillion worldwide currency exchange market. But the odds are against you, even more so if you don't prepare and plan your trades. According to a 2014 Bloomberg report, several analyses of retail Forex trading, including one by the National Futures Association (NFA), the industry's regulatory body, concluded that more than two out of three Forex traders lose money. This suggests that self-education and caution are recommended. Here are some approaches that may improve your odds of taking a profit. Prepare Before You Begin Trading Because the Forex market is highly leveraged -- as much as 50 to 1 -- it can have the same appeal as buying a lottery ticket: some small chance of making a killing. This, however, isn't trading; it's gambling, with the odds long against you. A better way of entering the Forex market is to carefully prepare. Beginning with a practice account is helpful and risk-free. While you're trading in your practice account, read the most frequently recommended Forex trading books, among them Currency Forecasting: A Guide to Fundamental and Technical Models of Exchange Rate Determination, by Michael R. Rosenberg is short, not too sweet and highly admired introduction to the Forex market. Forex Strategies: Best Forex Strategies for High Profits and Reduced Risk, by Matthew Maybury is an excellent introduction to Forex trading. The Little Book of Currency Trading: How to Make Big Profits in the World of Forex, by Kathy Lien is another concise introduction that has stood the test of time. All three are available on Amazon. Rosenberg's book, unfortunately, is pricey, but it's widely available in public libraries. "Trading in the Zone: Master the Market with Confidence, Discipline and a Winning Attitude," by Mark Douglas is another good book that's available on Amazon, and, again, somewhat pricey, although the Kindle edition is not. Use the information gained from your reading to plan your trades before plunging in. The more you change your plan, the more you end up in trouble and the less likely that elusive forex profit will end up in your pocket. Diversify and Limit Your Risks Two strategies that belong in every trader's arsenal are: Diversification: Traders who execute many small traders, particularly in different markets where the correlation between markets is low, have a better chance of making a profit. Putting all your money in one big trade is always a bad idea. Familiarize yourself with ways guaranteeing a profit on an already profitable order, such as a trailing stop, and of limiting losses using stop and limit orders. These strategies and more are covered in the recommended books. Novice traders often make the mistake of concentrating on how to win; it's even more important to understand how to limit your losses. Be Patient Forex traders, particularly beginners, are prone to getting nervous if a trade does not go their way immediately, or if the trade goes into a little profit they get itchy to pull the plug and walk away with a small profit that could have been a significant profit with little downside risk using appropriate risk reduction strategies. In "On Any Given Sunday," Al Pacino reminds us that "football is a game of inches." That's a winning attitude in the Forex market as well. Remember that you are going to win some trades and lose others. Take satisfaction in the accumulation of a few more wins than losses. Over time, that could make you rich!
No car insurance resource would be complete without a comprehensive glossary of car insurance terms. We've compiled a list of terms and their definitions to better help you navigate the sometimes confusing world of insurance Accident - This is an unexpected sudden event that causes property damage to an automobile or bodily injury to a person. The event may be an at-fault or not-at fault and it may be report or unreported. An accident involving two vehicles may be termed a collision. Accident report form - This is the report filed by police, often called the police report, containing the important information regarding the vehicle collision. This report will include the names of all individuals involved, vehicles involved, property damaged and citations that were issued. Adjuster - This is the person who will evaluate the actual loss reported on the policy after an accident or other incident. They will make the determination on how much will be paid on the auto insurance policy by the Insurer. Agent - This is a licensed and trained individual who is authorized to sell and to service insurance policies for the auto insurance company. At Fault - This is the amount that you, the policy holder, contributed or caused the auto collision. This determines which insurance agency pays which portion of the losses. Auto Insurance Score - This is a score similar to credit score that evaluates the information in your consumer credit report. These scores are used when determining pricing for your auto insurance policy. Negative marks on your credit report can increase your auto insurance premiums. The use of this information to determine policy pricing does vary from state to state. Automobile Insurance - This is a type of insurance policy that covers and protect against losses involving automobiles. Auto Insurance policies include a wide range of coverage's depending on the policy holders needs. Liability for property damage and bodily injury, uninsured motorist, medical payments, comprehensive, and collision are some of the common coverage's offered under an auto insurance policy. Binder - This is a temporary short-term policy agreement put in place while a formal permanent policy is put into place or delivered. Bodily Injury Liability - This is the section of an insurance policy that covers the cost to anyone you may injure. It can include lost wages and medical expenses. Broker - This is a licensed individual who on your behalf sells and services various insurance policies. Claim - This is a formal notice made to your insurance company that a loss has occurred which may be covered under the terms of the auto insurance policy. Claims Adjuster - This person employed by the insurance agency will investigate and settle all claims and losses. A representative for the insurance agency to verify and ensure all parties involved with the loss, get compensated fairly and correctly. Collision - The portion of the insurance policy that covers damage to your vehicle from hitting another object. Objects can include but are not limited to; another vehicle, a building, curbs, guard rail, tree, telephone pole or fence. A deductible will apply. Your insurance company will go after the other parties insurance policy for these cost should they be at fault. Commission - This is the portion of the auto insurance policy that is paid to the insurance agent for selling and servicing the policy on behalf of the company. Comprehensive - This is a portion of the insurance policy that covers loss caused by anything other than a collision or running into another object. A deductible will apply. This includes but is not limited to vandalism, storm damage, fire, theft, etc. Covered loss - This is the damage to yourself, other people or property or your vehicle that is covered under the auto insurance policy. Declarations Page - This is the part of the insurance policy that includes the entire legal name of your insurance company, your full legal name, complete car information including vehicle identification numbers or VIN, policy information, policy number, deductible amounts. This page is usually the front page of the insurance policy. Deductible Amount - This is the portion of the auto insurance policy that is the amount the policy holder must pay up front before the Insurance Company contributes and is required to pay any benefits. This amount can be within a wide range in price and varies from approximately $100 - $1000. The larger amount you pay in a deductible the lower your normal monthly/yearly policy will cost. This is the portion of the auto insurance policy that would be applicable only to comprehensive or collision coverage. Discount - This is a reduction in the overall cost of your insurance policy. Deductions can be given for a variety of different reasons including a good driving record, grades, age, marital status, specific features and safety equipment on the automobile. Emergency Road Service - This is the part of an auto insurance policy that covers the cost of emergency services such as flat tires, keys locked in the car and towing services. Endorsement - This is any written change that is made to the auto insurance policy that is adding or removing coverage on the policy. Exclusion - This is the portion of the auto Insurance policy that includes any provision including people, places or things that are not covered under the insurance policy. First Party - This is the policyholder, the insured in an insurance policy. Gap Insurance - This is a type of auto insurance provided to people who lease or own a vehicle that is worth less than the amount of the loan. Gap auto Insurance will cover the amount between the actual cash value of the vehicle and the amount left on loan should the care be stolen or destroyed. High-Risk Driver - If you have a variety of negative marks on your insurance record including driving under the Influences, several traffic violations, etc. you may be labeled as a risk to the insurance company. This will increase your insurance policy or may make you ineligible for coverage. Insured - The policyholder (s) who are covered by the policy benefits in case of a loss or accident. Insurer - Is the Auto Insurance company who promises to pay the policy holder in case of loss or accident. Liability insurance - This part of an auto insurance policy which legally covers the damage and injuries you cause to other drivers and their vehicles when you are at fault in an accident. If you are sued and taken to court, liability coverage will apply to your legal costs that you incur. Most states will require drivers to carry some variation of liability coverage Insurance and this amount will vary state by state. Limits - This is the portion of the auto insurance policy that explains and lists the monetary limits the insurance company will pay out. In the situation you reach these limits the policy holder will be responsible for all other expenses. Medical Payments Coverage - This is the portion of an auto insurance policy that pays for medical expenses and lost wages to you and any passengers in your vehicle after an accident. It is also known as personal injury protection or PIP. Motor Vehicle Report - The motor vehicle report or MVR is a record issued by the state in which the policy holder resides in that will list the licensing status, any traffic violations, various suspensions and./ or refractions on your record. This is one of the tools used in determining the premium prices offered by the insurance agency. This is also used to determine the probability of you having a claim during your policy period. No-Fault Insurance - If you reside within a state with no-fault insurance laws and regulations, your auto insurance policy pays for your injuries no matter who caused the accident. No-fault insurance states include; Florida, Hawaii, Kansas, Kentucky, Massachusetts, Michigan, Minnesota, New Jersey, New York, North Dakota, Pennsylvania, Utah and Washington, DC.. Non-Renewal - This is the termination of an auto insurance policy on the given expiration date. All coverage will cease as of this date and insurer will be released of promised coverage. Personal Property Liability - This is the portion of the auto insurance policy that covers any damage or loss you cause to another person's personal property. Personal Injury Protection or PIP - This portion of an auto insurance policy pays for any lost wages or medical expenses to you and any passengers in your vehicle following an accident. PIP is also known as medical payments coverage. Premium - This is the amount charged to you monthly, yearly or any other duration agreed upon by insurance company and policy holder and paid directly to the auto insurance company. A premium is based on the type and amount of coverage you choose for your vehicle(s) and yourself. Other factors that will affect your insurance premium prices include your age, marital status, you're driving and credit report, the type of car you drive and whether you live in an urban or rural area. Premiums vary by insurance company and the location you live. Quotation - This is the amount or estimated amount the insurance will cost based on the information provided to the agent, broker or auto insurance company. Rescission.- This is the cancellation of the insurance policy dated back to its effective date. This would result in the full premium that was charged being returned. Rental Reimbursement - This is the portion of the auto insurance policy that covers the cost of an automobile rental of similar size should the covered vehicle be in repair from a reported incident. Replacement Cost - This is the amount of money it would cost to replace a lost or damaged item at it is actually new replacement value. This monetary amount would be based on a new identical item in the current local market. Salvage - This is the auto insurance policy holders property that is turned over tot eh insurance agency in a loss final settlement. Insurance companies will sell the salvage property in hopes to recoup some of its monetary loss due to the loss and settlement. Second Party - this is the actual insurance company in the auto insurance policy. Surcharge - This is the amount added to your auto insurance policy premium after a traffic violation or an accident in which you were found to be at fault. Third Party - This is another person other than the policy holder and auto insurance company who has faced a loss and may be able to collect and be compensated on behalf of the policy holder's negligence. Total Loss - This is complete destruction to the insured property of a policy holder. It has been determined that it would be a great sum of money to repair the item rather than replace the insured piece of property to its state prior to the loss. Towing Coverage - This is the portion of the auto insurance policy that covers a specified amount for towing services and related labor costs. Under insured Driver - This is the portion of an auto insurance policy which covers injuries to you caused by a driver without enough insurance to pay for the medical expenses you have incurred from the accident. This is portion of the policy can vary state by state as some states include damage to the car in this section. Uninsured Driver or Motorist - This is the portion of the auto insurance policy which covers injuries to you caused by a driver who was without liability insurance at the time of the accident. Uninsured driver or motorist coverage comes in two different sections; uninsured motorist bodily injury and uninsured motorist property damage. Uninsured motorist bodily injury coverage covers the injuries to you or any passenger in your vehicle when there is an accident with an uninsured driver. Uninsured motorist property damage coverage covers the cost for the property damage to your vehicle when there is an accident with an identified uninsured driver. Uninsured driver or motorist coverage must be offered when you purchase the required liability coverage for your vehicle. You must sign a declination waiver if you decline Uninsured driver or motorist coverage. The majority of states require drivers to carry some form of uninsured motorist coverage. Some states include damages to your car in this coverage. Vehicle Identification Number or VIN - A VIN is a 17 letter and number combination that is the identification of the specific vehicle. It will identify the make, modem and year of the automobile. This number is typically located on the driver's side window on the dash. It can also be found on the vehicles registration and title